KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(K T S P)
I.
PENDAHULUAN
Pada tahun ajaran 2005/2006 setelah diberlakukannya kurikulum berbasis
kompetensi, setahun kemudian yaitu pada tahun ajaran 2006/2007 di terbitkan
kebijakan baru mengenai pemberlakuan pengorganisasian kurikulum yang dikenal
dengan istilah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dengan batas akhir
penerapan di sekolah pada tahun ajaran 2009/2010.
Kebijakan yang dimaksud
adalah UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, PP No.19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Permen No.22 tahun 2006 tantang Standar
Isi, dan Permen No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Dimana
kebijakan-kebijakan tersebut di atas merupakan landasan dalam pengembangan dan
penyusunan KTSP.
Efektifitas implementasi
kurikulum (proses pembelajaran) sangat dipengaruhi oleh empat komponen, yaitu;
rumusan tujuan, penentuan materi/isi, pemilihan metode, dan evaluasi.
Pengembangan pemikiran dan strategi pembelajaran dengan menggunakan empat komponen
kurikulum tersebut, menghasilkan pola pembelajaran yang berbeda, yang
disesuaikan dengan tuntutan psikologis anak, tuntutan masyarakat, dan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Selain dari pengaruh
empat komponen tersebut, hal paling penting lainnya adalah posisi implementator
dalam hal ini guru, guru dipandang perlu untu dapat memperhatikan berbagai perubahan
cara pandang terhadap belajar dan mengajar seiring dengan perubahan pada setiap
aspek kehidupan, dalam rangka untuk melakukan langkah perbaikan dan penyesuaian
disesuaikan dengan tuntutan jaman. Namun fakta dilapangan menunjukkan belum
adanya perubahan yang signifikan dari berbagai perubahan kurikulum yang ada
terhadap kualitas proses dan hasil pembelajaran siswa, terutama pada aspek
relevansi kurikulum dan pembelajaran pada kondisi aktual.
Hadirnya kurikulum
berbasis kompetensi yang dikenal dengan istilah kurikulum 2004, memberikan
nuansa baru yang ditanggapi dalam dua perfektif. Persfektif pertama, bahwa
kurikulum tersebut membuat “dilema” bagi para guru, pasalnya bagaimana
implementasi KBK dalam kondisi sesungguhnya untuk setiap mata pelajaran yang
ada. Persfektif kedua, bahwa kurikulum KBK memberikan penguatan terhadap
relevansi pembelajaran yang dilakukan di sekolah dengan kebutuhan masyarakat
dan dunia kerja/industri, yaitu dengan mengedepankan kompetensi minimal pada
suatu “job” tertentu yang ada di lingkungan (masyarakat, dunia kerja/industri),
baik untuk kebutuhan proses pembelajaran maupun output pembelajaran.
Perkembangan terbaru
saat ini adalah munculnya penerapan KTSP oleh lembaga penyelenggara pendidikan
dilingkungan Dinas Pendidikan. Kehadiran KTSP tidak serta menjadi solusi
alternatif bagi berbagai “dilema” yang menutupi pendidikan karena berbagai
faktor. Penulis dalam hal ini mengidentifkasi beberapa hal yang berkaitan
dengan hadirnya KTSP, yaitu diantaranya:
- KTSP
muncul tidak lama setelah terbitnya kurikulum 2004, sehingga di lapangan
menimbulkan pertanyaan apakah ini kurikulum baru yang merupakan revisi terhadap
kurikulum 2004.
- KTSP
merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dikembangkan oleh sekolah
(guru dan stakeholder lainnya), sementara “mereka” biasanya menerima
segala sesuatu secara terpusat.
- Kesiapan
data-data yang diprasyaratkan dalam KTSP belum sepenuhnya siap, karena
dalam hal kecil guru pada umumnya tidak memiliki buku administrasi guru
secara utuh.
- Bagaimana
hubungan antara pembelajaran dengan menggunakan formula KTSP dengan
tuntutan ujian nasional (UNAS)?, yang secara filosofis memang berbeda.
- Penyusunan
dan pengembangan KTSP melibatkan
banyak unsur, diantaranya; guru-guru, unsur pimpinan sekolah, pengawas,
dinas pendidikan/depag terkait, dan komite sekolah. Hal ini merupakan
kesulitan tersendiri karena sulit untuk dipertemukan secara langsung.
- Adanya
pengurangan jam pelajaran yang sangat dirasakan dampaknya bagi guru-guru
di lembaga pendidikan swasta.
- Unsur
standar pendukung pelaksanaan KTSP belum diterbitkan seluruhnya saat ini
baru terbit dua standar dari delapan standar yang ditetapkan, yaitu SKL (santdar
kompetensi lulusan) dan SI (standar isi).
Terlepas dari sejumah
“dilemma” yang ada sehubungan dengan ditetapkannya kebijakan mengenai penerapan
KTSP, penulis dalam hal ini akan mengkaji secara khusus mengenai KTSP dipandang
dari sudut akademik, sehingga mudah-mudahan akan memberikan gambaran mengenai
peluang, harapan dan tantangan bagi penyelenggara pendidikan pada setiap
jenjang pendidikan dalam penerapam KTSP.
KTSP merupakan sebuah
kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan, saat ini tugas
kita adalah memahami dan memaknai KTSP sebagai sebuah produk inovasi dalam
pengorganisasian kurikulum saat ini, untuk dapat disesuaikan dan diterapkan,
melalui peroses pembelajaran KTSP akan diuji apakah KTSP merupakan hal baru
yang memberikan solusi pendidikan dalam jangka panjang atau mungkin hanya
merupakan solusi sementara sebagai “project
work” semata dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan uraian di
atas, untuk memfokuskan pembahasan penulis merumuskan beberapa pertanyaan pokok,
yang akan dijadikan landasan dalam melakukan pengkajian, diantaranya:
- Bagaimana
perkembangan inovasi kurikulum dan pembelajaran sebelumnya lahirnya KTSP?
- Apa
yang dimaksud dengan KTSP dan Bagaimana hubungannya dengan KBK atau
kurikulum 2004?
- Bagaimana prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format KTSP?
II.
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Inovasi-Inovasi
Kurikulum dan Pembelajaran
Perkembangan
pendidikan di Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai inovasi pendidikan
yang didalamnya terdapat inovasi kurikulum dan inovasi pembelajaran, yang
diperkuat dengan berbagai kebijakan pada masa inovasi tersebut diterapkan.
Secara spesifik makalan ini menyajikan berbagai inovasi kurikulum dan
pembelajaran yang telah dan sedang dilakukan hingga saat ini.
Inovasi
merupakan suatu ide yang dituangkan dan bersifat baru, walaupun sesungguhnya
tidak ada sesuatu hal yang baru seutuhnya tetapi merupakan penyesuaian dan
perbaikan dari hal yang telah ada. Karakteristik suatu inovasi adalah; kreatif,
baru, praktis, perubahan nilai, ekonomis, dan merupakan suatu terobosan. Dan
lingkup inovasi terdiri dari tiga bagian yaitu inivasi struktur (SD 5 tahun),
inovasi materi (materi teknologi informasi dan komunikasi untuk SMU tahun
2004), dan inovasi proses (e-learning) melalui tahapan konwledge, persuasion, decision, implmentation, dan confirmation
(Rogers,1983:164)
Sebagai
gambaran awal, berikut ini akan disajikan mengenai beberapa perkembangan
kurikulum khususnya di Indonesia dimulai dari tahun 1968 hingga 2004 dan 2006
dengan spesifikasi orientasi dari masing kurikulum-kurikulum tersebut, secara
garis besar perkembangan tersebut disajikan dalam tabel 1, sebagai berikut:
Tabel. 1
Perkembangan Kurikulum Di Indonesia
|
NO
|
TAHUN
|
FOKUS ORIENTASI
|
|
1
|
1968
|
Subject Matter (mata pelajaran)
|
|
2
|
1975
|
Terminal Objectives (TIU, TIK)
|
|
3
|
1984
|
Keterampilan Proses (CBSA Project)
|
|
4
|
1994
|
Munculnya pembagian kamar antara
kurikulum nasional dengan kurikulum muatan local
|
|
5
|
2004
|
Kurikulum Berbasis Kompetensi
|
|
6
|
2006
|
Kurikulum
berbasis lokal (daerah/satuan pendidikan)
|
Dengan
melihat pada isi tabel 1 di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa a). perubahan
atau penyesuaian kurikulum tersebut
relatif dilakukan dalam periode yang relatif konstan yaitu antara 8
hingga 10 tahun, b). perubahan mencakup aspek proses dan materi, c).
perkembangan terakhir menunjukkan konsentrasi pendidikan untuk meningkatkan
mutu dan relevansinya bagi masyarakat dan lingkungan.
Kemudian
untuk lebih menambah khasanah perkembangan, dibawah ini ditambahkan dengan
perkembangan pembelajaran sebagai bentuk inovasi. Secara umum proses
pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu pembelajaran
tradisional, pembelajaran progresif, dan pembelajaran modern. Untuk lebih
jelasnya untuk membedakan ketiga perkembangan tersebut dalam kaitan dengan
pembelajaran disajikan dalam tabel 2 sebagai berikut:
Tabel. 2
Perkembangan Pembelajaran
|
ASPEK
|
TRADISIONAL
|
PROGRESIF
|
MODERN
|
|
Tujuan
|
Transfer
|
Perkembangan Pribadi
|
Penerapan
|
|
Pendekatan
|
Unsur-unsur
|
Keutuhan, bakat, minat
|
Daerah kehidupan
|
|
Materi
|
Text Book
|
Keinginan Siswa
|
Masyarakat
|
|
Metoda
|
Formal Step, Asosiasi
|
Discovery, Problem Solving,
independent study
|
Karyawisata, kemah, survey,
pembelajaran proyek
|
|
Guru
|
Berkuasa
|
Tidak Berkuasa, siswa aktif
|
Siswa aktif
dengan bimbingan guru
|
|
Evaluasi
|
Dikembangkan guru berdasar-kan tuntutan
pengetahuan
|
Self evaluation
|
Oleh siswa, guru dan masyarakat
|
Pembelajaran
saat ini lebih cenderung diarahkan pada pembelajaran modern yaitu dengan
menekankan pada aspek kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam lingkup yang
luas, seperti lingkungan masyarakat sekitar, dunia kerja, dunia industri, dsb.
Meskipun dalam pelaksanaannya tidak menghilangkan unsur pembelajaran
tradisional dan pembelajaran progresif namun lebih mengedepankan unsur
modernnya atau dengan kata lain lebih meningkatkan relevansi selain dari mutu
dan efektivitas pembelajaran.
Perkembangan
kurikulum dan pembelajaran seperti uraian di atas, menunjukkan kepada kita
bahwa telah terjadi pergeseran cara berfikir mengenai kurikulum dan
pembelajaran yang perlu disikapi secara ilmiah.
Perkembangan
terbaru dalam pendidikan dan kurikulum yaitu lahirnya kurikulum 2006 dengan
diikuti populernya istilah KTSP. Persepsi masyarakat pendidikan pada umumnya
dalam memandang KTSP sebagai model baru kurikulum sebagai pengganti KBK
(kurikulum 2004), secara teoritik model pengembangan kurikulum yang sejalan
dengan paradigma KTSP adalah model Tyler (objective model), model grassroot
dari Hilda Taba, Model kurikulum transmisi dari Miller-Seller, dan lain
sebagainya.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, penulis beranggapan bahwa KTSP adalah sebuah
istilah/penamaan dari suatu bentuk pengelolaan dan pengorganisasian kurikulum
sebagai implikasi dilaksanakannya otonomi daerah khususnya dalam bidang pendidikan,
hipotesa penulis didasari pengertian KTSP, prinsip-prinsip, dan prosedur
penyusunan KTSP yang akan diuraikan pada bagian berikutnya dalam makalah ini.
Sebagai
pengayaan informasi penulis mencoba mendekatkan antara KTSP dengan SBCD (School-Based Curriculum Development) yang
diterapkan di Australia melalui tulisan Laurie Brady “Curriculum Development: Third Edition” (1990). Brady mengatakan
bahwa SBCD didalamnya “........... school
and teacher greater autonomy in curriculum decisions”, pernyataan tersebut
didasari pada asumsi bahwa “ ..... that
curriculum decisions should be made by the teacher who are implementing them
and that decisions should be shared by all who are involved”.
Trend
munculnya SBCD adalah adanya desentralisasi dalam paradigma pengelolaan bidang
kehidupan, tingginya tuntutan terhadap profesionalisme guru, perlunya kebebasan
sekolah untuk menentukan dan mengembangkan program studi, dan keterlibatan guru
secara langsung dalam proses pengembangan kurikulum. Lebih lanjut Brady
mengatakan bahwa peran sekolah dalam proses pengembangan kurikulum adalah “ school must be involved in selecting
content, having regard for available resources, to meets its own objectives and
to cuter for students of different level of maturation”.
Beberapa
karakteristik pelaksanaan SBCD di Australia adalah sebagai berikut:
- Melibatkan
sekolah dan guru dalam membuat keputusan pengembangan dan implementasi
kurikulum.
- Menjalin
hubungan antara beberapa sekolah dalam proses pengembangan kurikulum.
- lebih
berorientasi pada selective dan adaptive dari pada creative.
- Merupakan
proses kontinu dan dinamis dengan melibatkan guru, siswa dan masyarakat.
- Membutuhkan
dukungan dari berbagai elemen terkait.
- Mengubah
aturan/pola guru yang tradisional (perubahan peran guru kearah profesionalisme).
- Adanya
perpindahan tanggung jawab dalam pembuatan keputusan kurikulum daripada
memutuskan hubungan atau jalur dengan pusat.
Beberapa
reaksi terhadap SBCD seperti ditulis Brady adalah: terasa berat melakukan
perubahan peran guru dari pelaksana menjadi pengembang, lemahnya
keahlian/kemampuan guru dan kurangnya pengalaman dan pengetahuan mengenai
pengembangan kurikulum yang disediakan di sekolah, masalah usia; karena usia
merefleksikan pengalaman mengajar, insentif; yaitu suatu upaya untuk memotivasi
guru terlibat dalam SBCD, dan support
structure; perlunya dukungan sekolah secara hirarkikal.
Berdasarkan
beberapa kutipan yang penulis ambil dalam bukunya Brady (1990), pada hakekatnya
terdapat beberapa kesamaan orientasi antara SBCD yang diungkap oleh Brady pada
tahun 1990 dengan KTSP yang saat ini merupakan hal yang dianggap “kebaruan”
dalam masyarakat pendidikan di Indonesia. Sehingga SBCD dapat menjadi salah
satu rujukan dalam desain, pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan, dan evaluasi
KTSP yang sekarang sedang digalakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah dinas
pendidikan indonesia dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
B. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Proses
desentralisasi pendidikan (kurikulum) pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Melalui desentralisasi pendidikan
(kurikulum) diharapkan masing-masing daerah memiliki peluang untuk mengembangkan
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.(Masriam Bukit:2004).
Burki et.al.
(1999). Menyarankan aspek-aspek pendidikan yang dapat didesentralisasikan,
yaitu; sistem pembelajaran, manajemen personalia, perencanaan dan struktur, serta
sumber daya. Salah satu jenis keputusan yang dapat didesentralisasikan dari
aspek pembelajaran adalah pengembangan kurikulum.
Terdapat sejumlah
kegiatan strategis pada pengembangan kurikulum yang perlu dipersiapkan
sehubungan dengan desentralisasi kurikulum, (Glatthom, 1994) mengatakan
terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi tanggung jawab daerah, yaitu:
pembentukkan komite pengembangan kurikulum di daerah (jarkum), peletakkan
landasan-landasan, perumusan panduan pengembangan kurikulum, menyusun dan
mengatur strategi implementasi yang efektif, dan penyelenggaraan audit
kurikulum guna menjamin mutu.
Kurikulum yang ada
sekarang dikembangkan dengan pengelolaan atau pendekatan desentralistik. Hal
ini merupakan implikasi dari keseluruhan pelaksanaan desentralisasi pendidikan
di Indonesia yang didasarkan pada berbagai perundangan yang telah ditetapkan,
antara lain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III Pembagian
Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa Bidang pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain
pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan.
Tuntutan utama
dari pendekatan desentralistik adalah tuntutan kemampuan setiap pengembang
kurikulum yang harus menyebar dari tingkat pusat, daerah, sampai pada tingkat
satuan pendidikan di sekolah. Kemampuan pengembangan kurikulum pada setiap
tingkatan bukan mengikuti jenjang birokrasi tetapi merata dan tidak memiliki
perbedaan yang jauh antara pengembang kurikulum tingkat pusat, daerah maupun
pada unit satuan pendidikan karena mereka memiliki fungsi masing-masing dalam
skenario besar secara nasional. Kesenjangan yang selama ini terjadi sebagai
akibat dari kurangnya pemahaman implementasi kurikulum pada tingkat daerah dan
satuan pendidikan sehingga pada saat daerah diberi wewenang untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kondisi lingkungan dan sumber daya pendidikan di
masing-masing daerah, tim pengembangan kurikulum daerah cenderung menanti
petunjuk pelaksanaan dari pusat.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang
telah disusun oleh BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan). (PP No.19
Th.2005, Pasal 17).
Pada hakekatnya KTSP merupakan inovasi dari
pengorganisasian kurikulum yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam hal ini
lebih mengerucut pada level satuan pendidikan atau sekolah. oleh karena itu
dalam pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan,
potensi dan karakteristik daerah, sosial budaya, masyarakat, dan karakteristik
peserta didik.
Perbedaan mendasar dari kurikulum 2004 dengan KTSP
adalah khususnya dalam penyusunan dan pengembangan indikator pencapaian
kompetensi ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini guru dengan mengacu
pada Standar Isi yang ditetapkan secara nasional. Secara umum konten dan system
kompetensi pada kurikulum 2004 masih digunakan pada kurikulum 2006 atau KTSP,
oleh karena itu penguasaan kedua kurikulum tersebut saling berkaitan erat.
Kurikulum 2004 ataupun 2006 berorientasi pada
penggunaan standar, oleh karenanya didalam pengembangan kurikulum mengacu pada
standar kurikulum (standar kompetensi lulusan dan standar isi). Menurut Ibrahim
(2002:22) bahwa standar kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat rumusan
tentang apa yang harus dipelajari dan dikuasai siswa oleh peserta didik maupun
kadar/tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik, dalam setiap
bidang/mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan.
Pernyataan Ibrahim (2002) tersebut sejalan dengan
penerapan KTSP saat ini yang berorientasi pada penggunaan standar yang dikeluarkan
oleh BNSP, khususnya untuk standar isi yang mencerminkan apa yang harus
dipelajari dan dikuasai oleh peserta didik dan standar kompetensi kelulusan
yang memperlihatkan standar perilaku atau kinerja (performance standards), yang tercermin dalam pernyataan kadar
/tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik.
Selain dari dimensi standar apa yang harus dikuasai
dan kadar penguasaan yang diharapkan, terdapat pula dimensi waktu (when), yaitu kapan standar isi dan
standar kelulusan tersebut harus dikuasai peserta didik, atau dengan kata lain
pada tingkat/kelas/semester berapa penguasaan suatu kemampuan tersebut
diharapkan dapat dikuasai.
Pola pembelajaran berbasis kompetensi dilakukan dengan
melakukan langkah mengidentifikasi SKL yang telah ditetapkan oleh BNSP,
kemudian mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan
mengacu pada standar isi yang telah ditetapka oleh BNSP, kemudian guru dan
pihak-pihak terkait merumuskan indikator pancapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar, menetapkan alat evaluasi (uji kompetensi), merumuskan
materi/bahan ajar, metode, media
dan sumber-sumber belajar yang
dibutuhkan.
Secara
ideal seharusnya didalam pengembangan KTSP perlu didukung oleh enam standar
lainnya selain SI dan SKL seperti yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No.20
Tahun 2003. Standar Kompetensi Lulusan,
untuk menentukan performance yang diharapkan dari peserta didik setelah melalui
proses pembelajaran. Standar Isi,
untuk menentukan kedalaman dan keluasan materi minimum yang harus dipelajari
dan dikuasai peserta didik. Standar
Proses, sebagai acuan proses pembelajaran terstandar yang harus dilakukan
oleh satuan pendidikan sebagai bentuk pelayanan prima bagai peserta didik
(masyarakat). Standar Penilaian,
sebagai acuan dalam proses evaluasi baik formatif, ataupun sumatif, juga untuk
pelaksanaan sertifikasi pada uji kompetensi. Standar Tenaga Kependidikan, digunakan sebagai prasyarat kemampuan
minimum instruktur atau guru di dalam membimbing peserta didik untuk menempuh
dan mencapai tujuan pembelajaran (standar kompetensi dan kompetensi dasar). Standar Sarana Dan Prasarana, standar
ini dibutuhkan untuk dapat menjalankan proses pemelajaran yang membutuhkan
srsna dan prasarana minimum yang harus disediakan oleh satuan pendidikan, agar
dapat mencapai kualitas hasil dan proses pemelajaran. Standar Pembiayaan, merupakan standar kebutuhan finansial untuk
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Dan Standar
Pengelolaan, standar ini adalah bentuk pelayanan utama yang dapat diketahui
dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat pada setiap satuan pendidikan ataupun
oleh masyarakat sebagai stakeholder pendidikan.
Mungkin
dengan adanya berbagai keterbatasan baik secara politis, ekonomis, sosiologis,
hukum dan lain sebagainya, pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional melalui BNSP baru menerbitkan dua standar yaitu SKL, dan SI, yang
wajib dijadikan acuan dalam pengembangan dan penyusunan KTSP.
Pada makalah
ini jika penulis mengembangkan kurikulum implementatif khususnya di SMK lebih
tertarik pada model pengembangan kurikulum sistemik dari Romiszowski, karena
model sistematik (system Approach)
sangat relevan digunakan untuk
mengembangkan kurikulum, desain pembelajaran, dan desian program khusus
pelatihan, Romiszowski dikutif dalam Oemar H (2000:68-70) menuliskan langkah
pengembangan kurikulum model sistematik dilakukan dengan 14 langkah, sebagai
berikut:
I.
Deskripsi
Tugas, Kegiatan merancang suatu program harus dimulai dari identifikasi
tugas-tugas yang menjadi tuntutan suatu pekerjaan.
II.
Analisis
Tugas, Tugas-tugas yang telah ditetapkan secara dimensional dijabarkan menjadi
seperangkat tugas yang lebih rinci.
III. Menetapkan Kemampuan, Setiap kemampuan
hendaknya didasarkan pada kriteria kognitif, afektif dan performance, serta
produktif dan ekploratoris.
IV. Spesifikasi Kemampuan, Setiap kemampuan
dirinci menjadi pengetahuan, sikap, dan keterampilan-keterampilan.
V.
Kebutuhan
Pendidikan dan Latihan, Menentukan jenis pendidikan/latihan yang diperlukan
untuk mengembangkan setiap kemampuan yang telah ditetapkan.
VI. Perumusan Tujuan Kompetensi/Kemampuan,
Perumusan tujuan koheren dengan kompetensi yang akan dikembangkan.
VII. Kriteria Keberhasilan, Sebagai indikator
keberhasilan suatu program dibuktikan jika lulusan dapat menunjukkan kemampuan
dalam melaksanakan tugas yang telah ditentukan.
VIII. Organisasi dan Isi, Langkah ini menekankan
pada pengorganisasian materi pelajaran yang akan disampaikan untuk mencapai
kemampuan yang telah ditentukan.
IX. Pemilihan Strategi Pengajaran, Pada
langkah ini ditentukan strategi dan metoda yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan kompetensi.
X.
Uji
Coba Program, Uji coba program yang telah didesain dimaksudkan untuk melihat
kemungkinan terlaksananya program, jenis kesulitan yang pada akhirnya akan
memberikan informasi balik untuk perbaikan program.
XI. Evaluasi, Evaluasi untuk mengecek
sejauhmana efektivitas program, validitas dan realibilitas alat ukur dan
efektivitas sistem evaluasi yang dapat digunakan sebagai umpan balik untuk
perbaikan dan penyesuaian program.
XII. Implementasi Program, Pada tahap ini
dirancang dan dianalisis langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya
pelaksanaan program.
XIII. Monitoring, Kegiatan monitoring untuk
menghimpun informasi tentang pelaksanaan program, untuk mendapatkan gambaran
pelaksanaan program yang relevan dengan kebutuhan lapangan dan diadaptasikan
dengan lingkungan organisasi.
XIV. Perbaikan dan Penyesuaian (feedback),
Perbaikan dan penyesuaian program perlu dilaksanakan guna menjamin konsistensi
dan koherensi serta monitoring sistem, selanjutnya memberikan umpan balik
kepada orgnisasi, sumber, strategi dan peningkatan motivasi belajar peserta
didik.
Secara
khusus untuk satuan pendidikan sekolah menengah kejuruan, BNSP tidak
mengeluarkan standar isi terbaru, oleh karena itu SMK masih berorientasi dan
dapat menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional tahun 2004 yang
sesungguhnya diberlakukan untuk kurikulum 2004, dan berbagai dokumen kurikulum
2004 untuk SMK.
Untuk lebih
memperjelas keterkaitan tersebut dapat dikaji melalui prosedur pengembangan
kurikulum dengan menggunakan format kurikulum KTSP, dengan mengacu pada pedoman
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan tahun 2006.
C. Prosedur Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
1. Komponen-Komponen KTSP
a. Visi, Misi, dan Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Visi, dan Misi
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan harus berorientasi ke depan, dikembangkan bersama oleh
seluruh warga sekolah, merupakan perpaduan antara langkah strategis dan sesuatu
yang dicita-citakan, dinyatakan dalam kalimat yang padat bermakna, dapat
dijabarkan ke dalam tujuan dan indikator keberhasilannya, berbasis nilai, dan membumi
(kontekstual).
Penyusunan visi dalam KTSP melalui tiga tahap yaitu; tahap 1: hasil
belajar siswa, dengan merumuskan apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah. Tahap 2:
suasana pembelajaran, dirumuskan dengan mempertimbangkan suasana pembelajaran
seperti apa yg dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu, dan tahap 3:
suasana sekolah, dimana sekolah ditempatkan sebagai lembaga/organisasi
pembelajaran dengan merumuskan seperti
apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa.
Setiap tahapan dirumuskan dalam kalimat, kemudian dipindai setiap
rumusan/kalimat untuk mendapatkan kata kunci, rumusan visi dari kata kunci
tersebut secara singkat padat bermakna (kurang lebih tidak lebih dari 25 kata),
berdasarkan Visi ini, bisa ditentukan missinya dimana missi dapat diartikan
sebagai sejumlah langkah strategis untuk menuju dan mencapai sasaran dari visi
yang telah dirumuskan.
Tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dan khususnya tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan KTSP
Struktur dan Muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran, yaitu; kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaranjasmani, oleh raga dan kesehatan.Keluasan dan kedalaman
pada setiap kelompok mata pelajaran sebagai beban belajar bagi setiap pesera
didik pada satuan pendidikan.
mata
pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
Kalender Pendidikan, untuk
setiap satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Standar Isi.
2. Prosedur Penyusunan KTSP
Tim Penyusun
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan
menengah.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas
guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas
kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas
guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala
madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim
penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan
SMALB) terdiri atas guru, konselor,
kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dengan kepala sekolah sebagai
ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
Kegiatan
Penyusunan
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap
kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar
meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi.
Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan
oleh tim penyusun.
Pemberlakuan
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pengembangan
KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagai perwujudan dari kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah,
berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Standar Isi dan
Standar, Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP . (Lihat UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 38 Ayat 2). Dalam penyusunan
KTSP secara operasional perlu memperhatikan dan mengacu beberapa aspek di bawah
ini, yaitu:
1.
Peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia, Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik, Kurikulum
disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum
harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat
memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional, Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan
daerah dan nasional.
5.
Tuntutan dunia
kerja, Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
7.
Agama, Kurikulum harus dikembangkan
untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan
norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah
8.
Dinamika
perkembangan global, Kurikulum harus
dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup
berdampingan dengan bangsa lain.
9.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan, Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap
kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat, Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11. Kesetaraan Jender, Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang
berkeadilan dan mendorong tumbuh
kembangnya kesetaraan jender.
12. Karakteristik Satuan Pendidikan, Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat
satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam
Standar Isi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan
Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan peserta didik
Pengaturan Beban
Belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK
kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar
dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam
pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu
tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan
sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri
atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap
muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kenaikan Kelas,
Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BSNP.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup
dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3. Silabus dan Rencana Program Pemelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Silabus menjawab pertanyaan mengenai Apa kompetensi yang harus
dikuasai siswa?, Bagaimana cara mencapainya?, dan Bagaimana cara mengetahui
pencapaiannya?. Terdapat Lima tahapan Pengembangan Silabus: Perencanaan,
Pelaksanaan, Perbaikan, Pemantapan, dan Penilaian Pelaksanaan. Tahapan
pengembangan silabus dilakukan oleh Para pengembang Silabus diantaranya adalah: Guru kelas/mata
pelajaran, Kelompok guru kelas/mata pelajaran, Kelompok kerja guru (PKG/MGMP),
atau Dinas Pendidikan.
Prinsip-prinsip
pengembangan Silabus: Ilmiah, Relevan,
Sistematis, Konsisten, Memadai, Aktual dan Konseptual, Fleksibel, dan
Menyeluruh, dan Relevan dimana cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Komponen Silabus terdiri dari; Identifikasi, Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar, Materi Pokok, Pengalaman Belajar, Indikator, Penilaian,
Alokasi Waktu, dan Sumber/Bahan/Alat
Silabus (Format 1)
Nama sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
Standar kompetensi :
|
Kompetensi Dasar
|
I
|
II
|
|
Materi pokok
|
|
|
|
Pengalaman Belajar
|
|
|
|
Indikator
|
|
|
|
Penilaian
|
|
|
|
Alokasi waktu
|
|
|
|
Sumber/bahan/alat
|
|
|
Silabus (Format 2)
Nama sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
|
Standar kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi pokok
|
Pengalaman Belajar
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi waktu
|
Sumber/
bahan/
alat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Langkah-langkah dalam pengembangan Silabus; Mengisi Kolom Identifikasi,
Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi, Mengkaji dan Menentukan Kompetensi
Dasar, Mengidentifikasi Materi Pokok, Mengembangkan Pengalaman Belajar,
Merumuskan Indikator, Menentukan Jenis Penilaian, Menentukan Alokasi Waktu,
Menentukan Sumber Belajar
III.
KESIMPULAN
Perkembangan
terbaru dalam pendidikan dan kurikulum yaitu lahirnya kurikulum 2006 dengan
diikuti populernya istilah KTSP, secara teoritik model pengembangan kurikulum
yang sejalan dengan paradigma KTSP adalah model Tyler (objective model), model
grassroot dari Hilda Taba, Model kurikulum transmisi dari Miller-Seller, dan
lain sebagainya. KTSP adalah sebuah istilah/penamaan dari suatu bentuk
pengelolaan dan pengorganisasian kurikulum sebagai implikasi dilaksanakannya
otonomi daerah khususnya dalam bidang pendidikan, hipotesa penulis didasari
pengertian KTSP, prinsip-prinsip, dan prosedur penyusunan KTSP.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan
standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang telah disusun
oleh BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan). (PP No.19 Th.2005, Pasal
17).
Perbedaan mendasar dari kurikulum 2004 dengan KTSP
adalah khususnya dalam penyusunan dan pengembangan indikator pencapaian
kompetensi ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini guru dengan mengacu
pada Standar Isi yang ditetapkan secara nasional. Secara umum konten dan system
kompetensi pada kurikulum 2004 masih digunakan pada kurikulum 2006 atau KTSP,
oleh karena itu penguasaan kedua kurikulum tersebut saling berkaitan erat.
Secara
ideal seharusnya didalam pengembangan KTSP perlu didukung oleh enam standar
lainnya selain SI dan SKL seperti yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No.20
Tahun 2003. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar
Pembiayaan, dan Standar Pengelolaan.
Isi KTSP adalah cover, lembar
penetapan, kata pengantar, daftar isi, tujuan satuan pendidikan, visi dan misi,
tujuan program keahlian, standar kompetensi lulusan, diagram pencapaian
kompetensi, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus-silabus
Prosedur Penyusunan KTSP
adalah: menetapkan Tim Penyusun, Kegiatan Penyusunan, Pemberlakuan, Pengembangan
KTSP, Mata Pelajaran, Muatan Lokal
Pengembangan Diri, Pengaturan
Beban Belajar, Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan, Pendidikan Kecakapan
Hidup, dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global